Tersangka penggelapan Lembu diamabkan Polres Batubara.(foto: eka) |
INILAHMEDAN - Batubara: Aparat Kepolisian Resort Batubara mengamankan seorang pria yang diduga menjual lembu titipan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tersangka Lasmana alias Culas (41) warga Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara diamankan Tim Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Polisi mengamankan tersangka berdasarkan laporan pemilik lembu, Arnol Damanik (59) warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandez melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan mengatakan penangkapan berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/308/IV2022/SPKT/Res Batubara/Polda Sumut pada 28 April 2022.
"Penangkapan dilakukan selain dari laporan korban juga berdasarkan keterangan para saksi," kata Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan, Rabu (08/06/2022).
Menurut korban Arnol, pada 2013 lalu dia menitip rawatkan lembu sebanyak 17 ekor kepada tersangka yang ditempatkan di areal perladangan kelapa sawit.
Keduanya membuat kesepakatan bagi hasil setiap ada lembu yang melahirkan anak. Seiring waktu, pada Pebruari 2022, korban mengetahui lembu miliknya bertambah menjadi 37 ekor dari hasil melahirkan anak.
Kemudian korban mengecek lembunya pada 28 April 2022 ke lokasi. Korban kaget yang dilihatnya hanya satu ekor lembu.
Lalu korban menelepon tersangka tapi tidak dapat dihubungi. Kemudian korban mendatangi rumah tersangka. Istri tersangka mengatakan suaminya sudah beberapa hari tidak pulang.
Korban mencoba mencari informasi ke beberapa agen lembu. Korban mengetahui lembu titipannya itu dijual tersangka.
Polisi yang mendapat informasi kalau tersangka berada di Kecamatan Ujung Batu, Padanglawas Utara, langsung melakukan penangkapan, Senin (06/06/2022).
Menurut korban, atas kasus itu dia mengalami kerugian Rp288 juta. (imc/eka)