|

Dua dari 4 Tersangka Komplotan Curas Diciduk Polisi

Tersangka HT (41). (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Delitua : Dua dari empat tersangka komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) diciduk petugas unit Reskrim Polsek Delitua di dua lokasi pada Kamis sore (16/06/2022). 

Kapolsek Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring didampingi Panit Ipda Syawal Sitepu membenarkan hal tersebut. 

" Penangkapan terhadap tersangka pertama inisial KG (42) di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Lalu tersangka kedua HT (41) diamankan di sebuah warung Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor," katanya, Selasa (21/06/2022). 

Tersangka KG (42). (foto : dok) 
Sedangkan dua teman mereka, lanjutnya, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Siwan Berutu (27), warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang yang dirampok tas miliknya di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor persisnya depan Ayam Penyet Surabaya pada Rabu malam (15/06/2022). 

Toyota Avanza yang dirental para tersangka. (foto : dok) 
Dalam peristiwa itu, korban yang mencoba mempertahankan tasnya sempat dipukuli oleh para tersangka yang turun dari mobil rental yang mereka gunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut. 

Sedangkan kerugian yang dialami korban dari kehilangan tasnya itu yang berisi uang tunai sebanyak Rp 60 juta. 

" Mobil yang digunakan oleh para tersangka itu diketahui milik Octa br Sinambela di Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rantai, Medan Baru, Toyota Avanza BK 1144 MU, yang mereka rental," ungkapnya. 

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang disita polisi. (foto : dok) 
Menurutnya, barang bukti (BB) yang diamankan terdiri dari, 1 Mobil Toyota Avanza BK 1144 MU. 1 Handphone Warna Emas Merk Oppo. 1 Handphone Warna Hitam Merk Infinix. Uang tunai sebanyak Rp12. 400.0005, 1 tas ransel hitam merk Polo Pro, 1 buku tabungan BCA, 1 (satu) celana pendek biru, 1 baju lengan panjang coklat dan 1 topi coklat.

" Kini kedua tersangka masih menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolsek. Para tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana," pungkasnya. (imc/joy)   



Komentar

Berita Terkini