|

BNNP Sumut Dan Bea Cukai Ungkap SS Dikirim Lewat Cargo Bandara



Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga. (foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman lewat kargo dengan menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg serta 4 tersangka.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Parjiya, mengatakan, pengungkapan kasus bermula adanya laporan masyarakat tentang pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.

"Informasi pengiriman sabu dari Medan ke provinsi lain,” ujarnya, Kamis (09/06/2022).

Dari informasi tersebut, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan. Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. 

Pengungkapan sabu lewat cargo oleh BNNP Sumut dan Bea Cukai. (foto: dok) 

"Setelah dicek sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi ‘Sicepat’ Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor," ungkapnya. 

Dia menyebutkan paket sabu itu rencananya dikirim ke Provinsi Banten. "Lengkap tertulis alamat yang dituju beserta nomor handphone pengirim dan penerima," jelasnya. 

Dari hasil pengembangan, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.

"Pengirim yang sama telah mengirim sebanyak tiga kali. Pertama, ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg," sebutnya. 

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut. 

"Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," ucapnya. 

Setelah diinterogasi, tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu.

"Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai," terangnya. 

Tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. "Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan 24 Kg sabu," bebernya. 

Tidak sampai disitu, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu.

"Jadi total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," tukasnya. 

Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi.

"Awalnya para tersangka disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 kilo sabu di Tanjungbalai. Sabu 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa provinsi lain. Kita masih mengembangkan kasus tersebut," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini