|

4 Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap Di Jateng dan Lampung



Kadiv Humas Polri Irjen Dedi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS. 

Sementara modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran/maklumat serta nasehat berupa imbauan. 

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," katanya pada Selasa (07/06/2022).

Salah seorang pimpinan Khilafatul Muslimin digiring polisi saat ditangkap. (foto: dok) 

Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu 29 Januari 2022 di Jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Di mana dalam konvoi itu lebih 40 orang dengan menggunakan 20 sepeda motor.

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," terangnya. 

Di sisi lain, menurutnya, kini pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur. 

"Penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jamaah Khilafatul Muslimim," tuturnya. 

AQB, katanya, telah mengajak merubah ideologi pancasila dan yang bertentangan dengan peraturan serta perundang- undangan yang ada di Indonesia. 

Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga dibuletin bulanan dan sejumlah tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan. 

Kadiv Humas Polri menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai. Hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan ummat. 

"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum," tegasnya. 

Bahkan, sambungnya, perlu ditegaskan siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini. Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian menggelar perkara. 

" Dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," urainya.  

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 14 dan/atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 82 A jo pasal 59 UU Nomor 16/2017 tentang Penetapan Perpu No 2/2017 tentang Periubahan UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini