|

Polsek Labuhan Ruku Dor Tersangka Pembobol Rumah Warga

Dua tersangka pembobol rumah warga saat diamankan di Polsek Labuhan Ruku, (foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: ASF alias Naga didor polisi. Pria 27 tahun ini tak berkutik. Betis kirinya dihadiahi timah panas. Polisi pun dengan mudah meringkusnya. 

Tindakan tegas dan terukur dilakukan kepada warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus ini dilakukan personel Reskrim Polsek Labuhan Ruku. 

"Gerak cepat kita membuahkan hasil. Dalam waktu 1×24 jam kita membekuk tersangka pencuri (pembobol rumah) dan tersangka penadah barang curian," kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean di Mako Polsek Labuhan Ruku, Rabu petang (25/05/2022). 

Sebelumnya, tersangka Naga membobol rumah milik Halimatun Saidah, warga Dusun III Pekan, Desa Ujung Kubu. Korban pun membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku. Polisi pun bergerak cepat. Tersangka dibekuk bersama penadah barang curiannya. 

"Dua kasus pencurian di Wilkum Polsek Labuhan Ruku berhasil kita ungkap. Tiga dari empat tersangka kita tangkap sedangkan seorang tersangka lain melarikan diri," kata  AKP Fery. 

Lada kasus pencurian di rumah Halimatun Saidah, tersangka Naga masuk melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka membawa kabur satu unit HP dan uang tunai Rp10 juta dari dalam lemari korban.

Lalu Naga menjual hasil curiannya HP curiannya kepada Syah (21) warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai. Polisi pun menangkap Syah dengan tuduhan sebagai penadah.

Kasus kedua yang berhasil diungkap polisi adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Jumat (01/04/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Tersangka MHD (28) warga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24)  warga Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi.

Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga. Bahkan kursi plastik pun turut diangkut hingga barang hasil curiannya itu tertaksir senilai hampir Rp5 juta.

Polisi juga memberi hadiah timah panas ke betis kanan tersangka MHD. 

“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara”, pungkas AKP Fery.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini