INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik 56 orang pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (30/05/2022) malam.
Gubernur menegaskan, pelantikan pada malam hari dilakukan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dirugikan. Juga merupakan tuntutan proses penyederhanaan birokrasi, khususnya penyetaraan jabatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kenapa harus malam? Pasti anda semua bertanya. Karena pemerintah tidak mau merugikan kalian. Kami unsur pimpinan tidak mau merugikan kalian. Sampai batas jam 12 malam (pukul 24.00 WIB tanggal 30 Mei 2022), kalian harus sudah dilantik,” tegas Gubernur.
Didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Afifi Lubis dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Faisal Arif Nasution, Gubernur meyakinkan bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan pemerintah telah tepat. Karena menurutnya, organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja yang lebih mengedepankan output dan keahlian.
Gubernur juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpolitik sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur mendorong agar para ASN menjadi pribadi yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik.
“Saya akan tindak tegas kalian, kalau kalian bermain-main dengan politik. Kalian nantinya pasti diberikan kesempatan untuk memilih sesuai hati nurani kalian. Tapi bukan untuk didiskusikan, bukan untuk dibicarakan, karena kalian ASN,” perintahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Faisal Arif Nasution menjelaskan, bahwa pelantikan pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Gubernur melantik hingga batas tanggal 30 Mei 2022.
“Ini tahap dua, yang sudah kita usulkan ke Kemendagri, dan keluar kemarin rekomendasi tanggal 27 (Mei 2022), yang diminta kepada Bapak Gubernur untuk melantik paling lambat tanggal 30 (Mei 2022). Bila tidak kita lantik tanggal 30, maka mekanisme biasa akan dilakukan. Mereka akan mengikuti tahapan uji kompetensi, ” jelas Faisal.(imc/bsk)