|

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Polres Binjai menangkap dia pengedar sabu-sabu.(foto: andi) 


INILAHMEDAN - Binjai: Satres Narkoba Polres Binjai kembali meringkus dua pengedar sabu, Jumat (20/05/2022). Keduanya AS (27) dan SP (43) yang ditangkap di rumahnya Jalan Danau Tondano, Lk. VIII, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. 

Keduanya diamankan polisi atas laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba. Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane segera menginstruksikan anggotanya melakukan proses penyelidikan. 

Kemudian petugas melakukan penyamaran (under cover buy) dan menyaru sebagai pembeli sabu dengan menyerahkan uang Rp100 ribu kepada kedua tersangka. Petugas pun langsung meringkus keduanya. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial IN (DPO). 

"Kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No.m 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap AKP Irvan Pane. (imc/andi) 

Komentar

Berita Terkini