|

Masih 8 Hari, Pelanggaran Tertangkap ETLE Sudah 2.191

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Hingga hari kedelapan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan sudah sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera yang melanggar lalu lintas. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, jumlah itu dimulai sejak dilounchingnya ETLE di Kota Medan pada 26 Maret 2022. 

" Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 pelanggar yang tertangkap kamera," katanya, Senin (04/04/22). 

Dia mengungkap pula ada sebanyak 689 pelanggar yang sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. " Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya," ucap dia. 

Sementara, katanya, 710 perkara masih dalam proses terkirim. " Selebihnya masih proses pendataan," ungkapnya. 

Dia juga menjelaskan dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt. " Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman," jelasnya. 

Menurutnya, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara. " Tidak menggunakan helm sebanyak 37," tuturnya. 

Dia mengatakan di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan. " Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses," sebutnya. 

Seperti diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I sejak Sabtu (25/03/22).

Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. 

" E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," ucapnya.  

Dia juga mengatakan untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

Selain itu, kata Dadang, E-Tilang itu dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.

" Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas" tandasnya. (imc/joy) 




Komentar

Berita Terkini