|

Capai Kerugian Hingga Rp 97 M, Bareskrim Polri Kembali Lidik 5 Kasus Robot Trading

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Bareskrim Polri kembali melakukan penyelidikan atas lima laporan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat ini kasusnya masih dalam proses," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada wartawan, Senin (04/04/22).

Dia mengatakan, modus yang dilakukan DNA Pro adalah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Sistemnya menggunakan skema piramida.

" Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," katanya.

Menurutnya, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 diantaranya merupakan saksi pelapor, sementara 1 lainnya saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk membantu menyelesaikan perkara robot trading DNA Pro tersebut. 

" Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, diantaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan," jelasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini