|

Modus Jadi Tukang Parkir, Polisi 'Lumpuhkan' Kaki Kanan Tersangka Curanmor

Tersangka Jukir saat diperiksa petugas. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Tim Presisi Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Medan melumpuhkan kaki kanan juru parkir (jukir) akibat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (09/03/22). 

Pelumpuhan dengan timah panas itu karena tersangka berusaha kabur dan menyerang petugas saat proses pengembangan.

" Modus operandi tersangka jadi tukang parkir dan melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor dan membawanya lari," terang Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Ps Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Selasa (22/03/22).

Korban pencurian itu dialami Ibnu Sidik (25), warga Dusun IV Angrek, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Tersangka Wahyu Danil Nasution alias Bobby (44 ), warga Jalan Bakti Luhur No 11, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan setelah menyaru sebagai juru parkir. Dia mematahkan kunci pengaman sepeda motor korban.

Korban mengetahui pencurian itu ketika hendak pulang, tidak menemukan sepeda motornya diparkir di dekat portal pintu masuk dan keluar mobil.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/640/XII/2021/SPKT POSEK MEDAN TIMUR /POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.

Dari penyelidikan pada Senin (21/03/22) sekira pukul 23.30 WIB, diketahui tersangka sedang berada di Jalan Gaharu, Medan Timur sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada Fery yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 1.900.000.

" Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari penadah, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, mengenai kaki pelaku," jelasnya. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan luka tembaknya. Barang bukti diamankan 1 kemeja lengan pendek dan 1 topi dipakai saat beraksi, 1 obeng dan 2 kunci T.

Menurut perwira melati satu tersebut pencurian itu dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi dan mengonsumsi narkoba. " Dia merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini