|

LBH Medan Minta Polisi Ungkap 'Dalang' Pengeroyokan Reporter TV One Saat Meliput

Reporter Tv One yang terbaring akibat dikeroyok saat meliput sengketa tanah PTPN II. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Kasus pengeroyokan terhadap reporter tv One yang terjadi saat peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dengan pihak PTPN II, disesalkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. 

" Kita meminta kepada polisi agar segera mengungkap aktor pemukulan wartawan tvOne yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II tersebut," ujar Wakil Direktur (Wadir) Irvan Sahputra dalam keterangannya di Medan, Minggu (27/03/22). 

Pihaknya, katanya, menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput kasus sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan pihak PTPN II tersebut. 

Irvan Saputra yang juga praktisi hukum muda itu menyebutkan bahwa atas perlakukan oleh pihak PTPN II, korban telah membuat pengaduan secara resmi ke Polres Deli Serdang dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

" Jelas ini adalah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II, maka sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor dibalik pemukulan secara berutal ini,” tegasnya. 

Bahkan Irvan mengatakan dugaan kekerasan terhadap wartawan tvOne merupakan serangan terhadap kerja-kerja pers dan membunuh demokrasi. 

Ia juga meyayangkan sikap Humas PTPN II yang diduga menyatakan bahwa korban Asmar Benny Haspi tidak menggunakan id card saat berada dilokasi, sebab secara nyata bahwa korban membantah atas sikap yang dilontarkan pihak PTPN II.

" Tentunya sikap Humas PTPN II sudah membuat kericuhan suasana di dalam pemberitaan yang dilontarkan oleh juru bicara perusahaan BUMN itu dan mengambinghitamkan korban dengan sikap pernyataan tersebut,” ungkapnya. 

Menurutnya, dalam pasal 4 Undang-undang Pers No 40/1999 dijelaskan bahwa 'Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara'.

" Maka Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya wartawan tvOne, Benny," jelasnya. 

Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa diduga para pelaku penganiaya wartawan harus dijerat pasal 18 UU Pers No 40/1999. 

Bunyi pasal 18 tersebut : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tuturnya. 

Sebab, tambahnya, tindakan tersebut jelas telah melanggar konstitusi. Maka LBH Medan meminta dan mendesak pihak kepolisian agar kasus itu segera diusut hingga tuntas. 

Sebagaimana diketahui, seorang wartawan tvOne bertugas di wilayah Kabupaten Deliserdang Asmar Beni Haspy dipukuli secara membabi-buta oleh sekelompok orang pada Kamis (24/03/22). Ketia meliput eksekusi lahan di Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. 

Akibat kejadian itu, korban yang bertempat tinggal Dusun I, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, mengalami luka di bagian kepala dan muka, serta bibir pecah. Kini korban telah resmi melaporkan ke pihak berwajib. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini