|

Ganggu Estetika Kota dan Tanpa Izin, Pemko Medan Segera Tertibkan Reklame Bermasalah

Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Aulia Rachman saat memimpin Rapat Konsolidasi Pengelolaan Pajak Reklame dan Penertiban Reklame Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (31/03/2022).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan segera menertibkan seluruh papan reklame bermasalah dan juga menyalahi estetika kota.

Sebelum melakukan penertiban, pihak advertising lebih dulu disurati untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya tersebut. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak juga dilakukan, maka papan reklame tersebut langsung dibongkar.

“Selama ini pendirian papan reklame tidak ada aturan dan banyak yang tidak memiliki izin. Kita ingin merapikan semua. Yang tidak punya izin, mohon maaf, kita tertibkan,” tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Aulia Rachman saat memimpin Rapat Konsolidasi Pengelolaan Pajak Reklame dan Penertiban Reklame Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (31/03/2022).

Didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, Asisten Pemerintahan dan Sosial HM Sofyan dan Asisten Umum Renward Parapat, Aulia mengungkapkan, Wali Kota ingin pendirian papan reklame harus rapi. Berdasarkan pantauan di lapangan, ungkapnya, pendirian papan reklame banyak yang tumpang tindih akibat persaingan kurang sehat sehingga sangat mengganggu estetika kota.

Selain itu, kata Aulia, Wali Kota butuh dana yang besar untuk membangun Kota Medan. “Salah satu kontribusi yang besar untuk mendukung pembangunan yang dijalankan Pemko Medan berasal dari pajak reklame,” ungkapnya seraya mengingatkan kepada seluruh pengusaha advertising yang hadir agar tidak coba-coba mendirikan papan reklame tanpa izin karena akan dibongkar sehingga akan merugikan mereka sendiri.

Apalagi, kata Aulia, Wali Kota dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah menyatakan siap mendukung pembongkaran papan reklame bermasalah, baik itu tanpa izin maupun pendiriannya yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. “Kita segera surati pengusaha advertising yang papan reklamenya bermasalah. Mereka kita beri waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri. Apabila tidak juga dilakukan, langsung kita bongkar,” tegasnya.

Guna mendukung pembongkaran papan reklame bermasalah, Aulia minta kepada pihak kecamatan dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pendataan. Dari data tersebut, bilangnya, pemilik papan reklame yang bermasalah langsung disurati. “Saya sudah dapat perintah dari Pak Wali Kota dan Pak Kapolda Sumut. Kita tidak akan mundur, kita segera merapikan Kota Medan dari papan reklame bermasalah,” tegasnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini