|

Polri Ingatkan Pelaku Usaha Soal Penimbunan Migor

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Satgas Pangan Polri memperingatkan pelaku usaha yang nekad menimbun minyak goreng (Migor). Pasalnya, penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan barang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku usaha yang terbukti menimbun sembako dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian denda paling banyak Rp 50 miliar.

" Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No7/2014 jo pasal 11 ayat 2 Perpres No71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” katanya pada Minggu (20/02/22).

Terkait temuan minyak goreng di sebuah gudang, kata Ahmad, Satgas Pangan Polri segera menyalurkan sembako itu ke pasar. Sehingga, masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

" Adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," sebutnya. 

Ia juga menyampaikan untuk stok minyak goreng di beberapa masih aman. Namun begitu, ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

" Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar," tuturnya. 

Menurutnya, Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini