INILAHMEDAN - Medan : Tersangka curanmor berinisial RA (27), tak berkutik disergap petugas Polsek Medan Kota di Pasar Simpang Limun, Jalan Seksama, Keluri Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (09/02/22).Tersangka RA yang diapit petugas kepolisian di Mako Polsek Medan Kota. (foto : dok)
Pasalnya, warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut dipergoki tengah mencuri sepeda motor milik pedagang.
" Tersangka tertangkap tangan sedang merusak sarang kunci motor menggunakan leter T,” sebut Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, AKP A Rambe, Sabtu (12/02/22).
Dijelaskannya, sebelum aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi, korban RH (63), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci di tempat kejadian perkara (TKP).
" Selanjutnya, korban yang merupakan seorang wanita tersebut berjualan di Pasar Simpang Limun,” sebutnya.
Tak lama kemudian, pria itu beraksi seorang diri merusak sarang kunci kontak motor korban dengan kunci leter T yang dibawanya.
" Perbuatan tersangka kepergok petugas yang sedang melaksanakan patroli,” katanya.
Tersangka dan barang bukti digelandang ke komando, menyusul korban membuat LP/70/II/2022/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota tertanggal 09 Februari 2022.
" Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," punngkasnya. (imc/joy)