|

Gelar Sosper, Sukamto: DKP Diminta Proaktif Sahuti Keluhan Warga Soal LPJU

 

Anggota DPRD Medan Sukamto menggelar sosialisasi Perda (Sosper) II Tahun 2022 Pemko Medan No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan di Jl Karya Wisata Komplek J City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Senin (07/02/2022).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Sukamto meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Medan proaktif menyahuti keluhan warga Medan Johor terkait minimnya layanan Lampu Penerangan Jalan Umum (Lpju). Penerangan lampu di setiap lingkungan dinilai sangat penting guna meminimalisir tindak kejahatan.

"Bila lingkungan terang benderang akan mengurangi tindak kejahatan seperti pencurian dan tindak kriminal lainnya," ujar Sukamto. 

Pernyataan Sukamto tersebut disampaikan saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2022 Pemko Medan No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan di Jl Karya Wisata Komplek J City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Senin (07/02/2022).

Hadir saat sosper mewakili Camat Medan Johor selaku Trantib Hafifuddin, mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan Erwinsyah, pendamping PKH Rina Sari Pelawi, sejumlah Kepling, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Sukamto, DKP Kota Medan berkewajiban memasang lampu jalan karena warga memiliki hak yang sama mendapatkan penerangan lampu jalan karena telah membayar pajak 7,5 % dari jumlah tagihan listrik setiap bulannya. 

Hal tersebut tertuang di Perda Kota Medan No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan. "Maka itu, Pemerintah harus memberikan palayanan lampu jalan," cetus Sukamto asal politisi PAN itu.

Pada kesempatan itu, selain keluhan soal Lpju, warga juga banyak mengeluhkan tidak terdaftar sebagai penerima sejumlah bantuan serta belum memiliki kartu BPJS. 

Menyahuti keluhan warga soal bantuan sosial, Sukamto memberikan penjelasan dan membantu memfasilitasi kepada pemerintah. 

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni No 16 Tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan  terdiri dari XVI BAB dan 41 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 30 Desember 2011 oleh Walikota Medan Drs Rahudman Harahap. Diundangkan 16 Desember 2011 oleh Sekda Medan Ir Syaiful Bahri. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini