|

Trend Penggunaan Internet Marak Jadi Modus Kejahatan Online Di Lapas

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan para tahanan diberbagai lapas. Kasus itu menandakan maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi tersebut. 

" Saat ini pelaeku sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (18/01/22).

Ia menjelaskan salah satu kasus yang sudah terungkap adalah penipuan oleh pelaku berinisial AAS pada September 2021 lalu. 

AAS mengakses para korbannya melalui aplikasi pencarian teman berbasis lokasi.

" Setelah berkenalan dengan korban atas nama RO, berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp, lalu yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri yang mengaku bertugas di Kota Medan akan pindah ke Jakarta,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa AAS berusaha meyakinkan korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen mutasi penugasan. Setelah dirasa akrab, AAS meminta RO mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama rekannya. 

" Modus operansi tersangka atas nama AAS yang merupakan napi atau warga binaan yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup, kasusnya adalah narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan dan ini masih didalami untuk sejumlah korban lainnya,” sebutnya. .

Selain napi AAS, ada pula kasus serupa yang melibatkan tahanan berinisial MOA. Dia merupakan seorang napi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi dengan perkara pencemaran nama baik, manipulasi data, pembuatan surat palsu dan penghinaan.

Begitu juga kasus dengan tersangka napi SR di Lapas Kelas II Jambi dengan tindak pidana menyebarkan berita hoaks, penipuan serta TPPU. Kemudian menyusul kasus penipuan lewat media sosial yang dilakukan tahanan MF, MA, KR, AP, dan MF di Lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara.

Adapun sejumlah kasus serupa juga terungkap di Lapas Tebing Tinggi, Lapas Kelas II Pamekasan, Lapas Kelas II A Curug dan 

Lapas Kelas II A Kurungan. Rentetan kasus tersebut dilakukan para pelaku dalam kurun waktu pada 2018 hingga 2021.

" Agar masyarakat tahu bahwa kejahatan tindak pidana siber itu banyak dilakukan oleh warga binaan. Ada di 2020, 2021, 2018, dan 2019. Jadi berkisar dari 2018, 2019, 2020 dan 2021,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini