|

Sikat Honda Teman Satu Kerja, Polisi Ciduk Dua Sejoli

Dua sejoli yang ditangkap Satreskrim Polres P Siantar di Medan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - P Siantar : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar meringkus sejoli yang terlibat kasus pencurian sepedamotor, kemarin.

Dua sejoli itu yakni Riski Ramadan Sembiring, warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dan Debi Alzura Sitepu, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Informasi menyebut, aksi pencurian itu terjadi di lokasi usaha Ayam Pecak Maha Asik, Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat pada Selasa (04/01/22) lalu.

Riski yang merupakan karyawan rumah makan itu mencuri Honda Beat BK 6101 TBK, milik rekan kerjanya Elvikasari, warga Jalan Wibawa, Huta VII, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Elvikasari melaporkannya ke Polres Pematang Siantar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa Riski sedang berada di Kota Medan.

Unit Reskrim Polres Pematang Siantar lalu menangkap Riski dari halte bus depan Pajak Sei Sikambing, Kota Medan pada Minggu (09/01/22) pagi.

Saat diinterogasi, Riski mengaku, sepedamotor itu telah dijual oleh pacarnya Debi kepada seseorang di kawasan Marelan, Kota Medan, seharga Rp2,5 juta.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi pun mengejar dan menangkap Debi di Jalan Gatot Subroto, tepatnya depan pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair, Kota Medan.

Debi juga membenarkan jika sepeda motor itu dijual dikawasan Marelan. Namun, ia mengaku tidak mengingat pasti lokasi transaksi, karena dilakukan pada malam hari.

Wanita itu pun mengungkapkan, dia dipertemukan oleh temannya Dedek dan Santi, kepada pembeli sepedamotor tersebut.

" Kini dua sejoli itu sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini