|

Polisi Ringkus Tersangka dan Penadah Curanmor

Kedua tersangka yang diapit petugas bersama barang bukti sepeda motor. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Labuhanbatu : Polres Labuhanbatu meringkus dua tersangka yakni berinisial APS Alias ANDI (41) warga Jalan Dahlia, Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu (pelaku Curanmor) dan penadahnya berinisial IFS Alias INDRA (45) warga Dusun Pinang Lombang, Desa Sei Raja, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Senin (10/01/22), kasus curanmor tersebut berawal ketika korban kehilangan sepeda motor di stadion binaraga saat berolahraga.

" Korban diketahui pada Selasa (28/09/21) sekira pukul 15.30 WIB mengendarai Honda BK 6985 YBG dengan tujuan Stadion Binaraga untuk berolahraga," ujarnya. 

Namun, usai memarkirkan sepeda motornya selanjutnya berolahraga. Dan sekira pukul 16.00 WIB ketika hendak pulang sudah tidak ada ditempat. 

Selanjutnya korban melakukan pencarian akan tetapi hondanya tidak ditemukan. 

" Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000 lalu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini