|

Kasus Saling Lapor, Sang Bapak Minta Keadilan

Gedung Mapoldasu. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Seorang bapak berinisial YA warga Jalan Sinandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, mendatangi Mapolda Sumut bersama keponakannya untuk meminta keadilan dalam kasus yang menimpa dirinya, Rabu (12/01/22). 

Kepada wartawan pria itu mengaku dilaporkan oleh anaknya berinisial KK (21) atas kasus penganiayaan. " Tidak benar jika saya melakukan penganiayaan terhadap anak saya sendiri. Yang ada saya yang dianiaya. Karena saya dianiaya dan saya yang dilaporkan oleh anak saya, akhirnya saya kembali melaporkan anak saya itu ke Mapolres Labuhanbatu," katanya. 

Peristiwa itu terjadi Sabtu 8 Mei 2021 sekira pukul 21:30 WIB dikediaman mereka.  

Laporan YA terhadap anaknya sesuai dengan nomor LP /B/892/V/SPKT/RES-Labuhanbatu tertanggal 10 Mei 2021. Namun, polisi menghentikan laporan itu.

" Laporan saya dihentikan oleh Polres Labuhanbatu karena katanya tidak cukup bukti, sedangkan laporan anak saya yang perempuan itu, terhadap saya masih berlanjut. Saya heran mengapa bisa begitu, padahal insiden itu terjadi di objek yang sama," ungkapnya. 

Menurutnya, dua saksinya ada waktu itu. Karena laporan dirinya dihentikan, maka mendatangi Mapolda Sumut dan membuat laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas). 

Dia berharap agar Polres Labuhanbatu bekerja dengan baik dan benar. Selain itu, meminta agar polisi menerapkan Restoratif justice dalam perkara tersebut. 

" Saya minta kepada Polda Sumut mengambil alih perkara yang saya alami ini dari Polres Labuhanbatu. Prinsip keadilan restoratif (restorative justice) haruslah diterapkan dalam perkara saya ini. Pertama karena berperkara adalah saya sebagai orang tua dan anak saya. Kedua, saya sebagai orang tua tidaklah mungkin menganiaya anak saya sendiri, saya sangat sayang dengan mereka," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini