|

Kasus Edy Mulyadi Diambil Alih Mabes Polri

Keterangan pers Karo Divhumas Polri Brigjen Ahmad. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengambil alih kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor Eks Caleg, Edy Mulyadi. Hal itu sekaitan banyaknya pelapor dari berbagai daerah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi. Selain itu, ada juga enam pernyataan sikap dan enam pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut.

" Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin pada 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," papar Ahmad di Jakarta, Selasa (25/01/22).

Ia menyebutkan satu laporan polisi lagi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi, sementara lima pernyataan sikap diterima Polda Kalimantan Barat.

" Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi. Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkaranya kepada Polri.

" Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan, penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini