|

DPRD Medan Pertanyakan Ketiadaan SIMB Terminal Amplas

 

INILAHMEDAN | Medan - Komisi IV DPRD Medan pertanyakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan terkait kebenaran tidak adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) revitalisasi pembangunan Terminal Amplas di Kota Medan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan RI.

“Apa benar pendirian bangunan Terminal Amplas hingga saat ini tidak memiliki SIMB. Pada hal kondisi fisik bangunan sudah hampir rampung, ” kata Hendra DS, Kamis (27/1/2022) melalui telepon selularnya.

Disebutkan Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan itu, disaat Walikota Medan serius untuk penataan Kota Medan dan pengawasan bangunan soal SIMB. “Kenapa pembangunan terminal tidak mendapat penindakan. Apa memang ada aturan, kalau bangunan pemerintah gak perlu izin,” ketus Hendra.

Padahal, lanjutnya, untuk rehab bangunan rumah tempat tinggal masyarakat kecil saja terus diuber. “Kenapa bangunan terminal itu luput dari penindakan,” tanya Hendra.

Seharusnya, Pemko Medan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan patuh akan paraturan.

Informasi yang diterima dari Dinas PMPTSP Kota Medan menyebutkan, hingga saat ini pengembang belum ada mengajukan permohonan ini.

Menyikapi hal itu, Anggota dewan itu DPRD Medan mengatakan, agar DPMPTSP Kota Medan dapat berkordinasi dengan dinas terkait guna menyelesaikan perizinan. “Tidak bagus ada bangunan pemerintah tidak memiliki izin namun bangunan masyarakat terus ditindak, ” sebutnya. (bsk)

Komentar

Berita Terkini