|

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Alkes

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi suntik modal alat kesehatan. Dalam kasus itu, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Whisnu selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri itu, para tersangka berinisial VA, BS, DR, dan DA. Kasus keempatnya diungkap dari laporan masyarakat.

" Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan serta Pertamina,” katanya di Mabes Polri pada Rabu (19/01/22).

Wishnu juga mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata investasi tersebut bodong. Menurutnya, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang dengan jumlah total kerugian senilai Rp 503 miliar.

" Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa para tersangka beraksi secara berkelompok. Barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita.

" Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan.

" Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, penipuan berkedok investasi suntik modal alkes berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke posko penanganan kasus sekitar 180 orang. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini