Direktur Brigjen Halomoan dalam relis pers akhir tahun pengungkapan narkoba. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan data penyitaan barang haram sepanjang 2021. Narkotika jenis sabu menjadi barang bukti paling banyak disita sejak Januari-Desember 2021.
" Dimana terjadi peningkatan 166 persen dibandingkan 2020, yakni di 2020 sebanyak 627.977, 20 gram, pada 2021 sejumlah 1.674.951,48 gram (1674.951 kg). Jadi, peningkatannya lebih dari 100 persen, tepatnya 166 persen,” kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar pada Jumat (24/12/21).
Penyitaan ganja juga mengalami peningkatan selama 2021 sebanyak 124 persen. Pada 2020 disita 357.214,56 gram, sedangkan 2021 disita 799.116,40 gram.
" (Penyitaan) obat keras terjadi peningkatan yang sangat signifikan, ini berkaitan dengan terungkapnya dua pabrik Mega Lab produksi obat-obatan keras di Yogyakarta pada September 2021,” terang Krisno.
Krisno merinci pada 2020 disita obat keras sebanyak 1.704 butir. Sedangkan 2021 disita 48.188.000 butir. Mengalami peningkatan sebanyak 2.827.834 persen.
Penyitaan ekstasi juga mengalami peningkatan 197 persen sepanjang 2021. Pada 2020 sebanyak 95.097 butir dan 2021 sebanyak 282.236,50 butir.
Penyitaan tembakau gorila mengalami penurunan 71 persen sepanjang 2021. Pada 2020 disita 11.437,61 gram, sedangkan pada 2021 hanya 3.370,42 gram.
Penyitaan narkotika jenis happy five mengalami peningkatan sebanyak 947 persen. Pada 2020 hanya disita 4.835 butir, sedangkan 2021 ada 50.620 butir. Ketamin juga meningkat 40,25 persen, pada 2020 hanya disita 69,5 gram, sedangkan 2021 disita 2.867 gram.
Namun, Krisno menyebut pengungkapan kasus sepanjang 2021 terjadi penurunan sebanyak 18 persen. Pada 2021 ada 104 kasus, sedangkan 2020 ada 127 kasus.
Sementara itu, penetapan tersangka sepanjang 2021 mengalami peningkatan 2 persen. Krisno mengatakan pada 2020 ada 228 tersangka, sedangkan 2021 sebanyak 233.
Krisno melanjutkan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kejahatan narkoba mengalami peningkatan sepanjang 2021. Pada 2020 hanya terungkap satu kasus, sedangkan pada 2021 ada lima kasus.
" Jadi, terjadi peningkatan 400 persen untuk TPPU yang berhasil diungkap dan dituntaskan,” ujar Krisno.
Begitu pula penetapan tersangka TPPU. Krisno menyebut ada peningkatan 150 persen. Pada 2020 hanya menetapkan empat tersangka, sedangkan di 2021 ada 10 tersangka.
Aset hasil pencucian uang yang disita selama 2021 juga meningkat 35,284 persen. Pada 2020 Dit Tipidnarkoba menyita aset senilai Rp966 juta dari satu kasus yang disidik.
" Sementara di 2021 dari lima kasus yang disidik disita uang dan aset-aset tersangka sejumlah Rp341.804.998.583 atau terjadi peningkatan lebih dari 35 persen,” pungkasnya. (imc/joy)