|

Periode Oktober-Desember 2021 Ditnarkoba Poldasu Ungkap 18 Kasus

Direktur Narkoba Poldasu Kombes C Wisnu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan :  Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut mengungkap 18 kasus narkoba terhitung dari Oktober hingga Desember 2021.

Direktur Kombes Wisnu Adji, dalam pengungkapan kasus narkoba itu pihaknya mengamankan 22 tersangka. 

" Mereka ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara dengan barang bukti narkoba kurang 1 kg," katanya, Rabu (15/12/21). 

Barang bukti (BB) SS yang dimusnahkan lalu dimasukkan dalam air dengan cara direbus. (foto : dok)  

Ia juga mengungkap bahwa untuk barang bukti sabu dan ganja kurang 1 kg hasil tangkapan telah dimusnahkan. Sedangkan ke 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.

Dari amatan, Ditres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran memang barang bukti tersebut. 

Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan direbus ke air mendidih.

" Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini