|

Langgar ART, Rafik Didepak Dari Yayasan dan Perguruan MIFA

Majelis Ilmu Fardhu 'A'in (MIFA). (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Yayasan Majelis Ilmu Fardhu 'Ain (MIFA) memutuskan memecat Rafik dari kepengurusan dan keanggotaan majelis yang berpusat di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

Ketua Umum Yayasan MIFA Sudirman mengatakan pihaknya memecat Rafik dari kepengurusan dan keanggotaan setelah yang bersangkutan dinilai melanggar Aturan Rumah Tangga (ART) Yayasan dan Perguruan MIFA. 

"Pemecatan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Yayasan Perguruan MIFA tertanggal 24 November 2021," kata Sudirman, Jumat (24/12/2021). 

Menurut Sudirman, pemecatan Rafik berdasarkan hasil rapat seluruh pengurus yayasan dan perguruan, Rabu, 24 November 2021 lalu di Surau MIFA Jalan Roso, Kecamatan Delitua.

Rapat memutuskan bahwa Rafik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ART Bab I Ayat 2,3,4 tentang kepengurusan dan keanggotaan. Rafik juga mendapat sanksi sesuai pasal 11 ART Bab 4 ayat 2, 3 dan 4.

"Berdasarkan pelanggaran ART itu, Yayasan dan Perguruan MIFA memutuskan untuk mencabut kepengurusan dan keanggotaan sekaligus hilangnya hak dan kewajiban Rafik sebagai pengurus dan anggota MIFA, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut," tegas Sudirman.

Dalam surat itu juga disebutkan, Yayasan Perguruan MIFA meminta segala atribut, simbol-simbol serta yang terkait dengan MIFA segera dikembalikan kepada pengurus.

Sudirman menjelaskan, surat pemecatan itu juga ditembuskan ke Danramil 15/Delitua, Kapolsek Delitua, Ketua MUI Deliserdang dan Delitua serta aparatur pemerintahan kecamatan hingga desa.

Kata Sudirman, surat pemecatan ini juga sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya, sambung Sudirman, pihak yayasan sudah beritikad baik mendatangi Rafik ke rumahnya di Jalan Banteng, Dusun V, Desa Mekar Sari, Delitua.

"Langsung pengasuh MIFA, Bapak Prabu bersilaturrahim dan berkunjung ke kediaman yang bersangkutan," ungkap Sudirman.

Pengasuh memperingatkan Rafik untuk tidak  memberikan ceramah dan melakukan bai'at tanpa memiliki izin.

Perlu diketahui, sambung Sudirman, pihak yayasan  tidak ada mengizinkan Rafik untuk ceramah. 

"Apalagi untuk membai'at, sama sekali tidak ada izin  dari Al Mukarrom Tuan Guru sebelumnya," tegas Sudirman.

Namun menurut Sudirman, sepertinya tidak ditanggapi yang bersangkutan. 

"Malah saudara Rafik 'terkesan' mengusir pengasuh MIFA dari rumahnya," tandas Sudirman.  

Dia mengatakan, sejak dikeluarkan surat tersebut pihak Yayasan Perguruan MIFA tidak bertanggungjawab secara pidana maupun perdata atas semua perbuatan yang dilakukan Rafik.

Bahkan pihak yayasan berencana melaporkan Rafik ke pihak berwajib dan instansi terkait jika tidak mengindahkan surat pemecatan yang dilayangkan Yayasan MIFA kepadanya.

Dalam surat tersebut, Rafik juga diingatkan untuk tidak membawa pengajian mengatasnamakan Majelis Ilmu Fardhu 'Ain, apakah ceramah maupun membai'at.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini