|

Dua Tersangka 'Calo' Pekerja Migran Ilegal Diamankan Polda Sumut

Direktur Krimum Poldasu Kombes Tatan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan dua tersangka 'calo' pekerja migran ilegal melalui pelabuhan tikus. 

" Modusnya dengan mengirimkan pekerja ilegal melalui jalur pelabuhan tikus dari Kota Medan ke Dumai, Riau menggunakan Speedboat," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan persnya pada Selasa (28/12/21) di Mapolda Sumut.

Perwira berpangkat melati tiga itu juga menyebutkan, kedua tersangka yakni berinisial APS alias Bunda (41), warga Jalan Jamin Ginting dan A alias Prapti (40), warga Jalan Kebun Sayur, Deli Serdang. 

" Kalo pelaku berinisial Bunda itu merekrut masyarakat untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia dengan jalur ilegal," katanya. 

Sedangkan dalam pengiriman para pekerja ilegal itu melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan speedboat yang dibawa Adi dan saat tiba di Malaysia ditampung tersangka Cici alias Sabrina.

Sebelumnya, para pekerja yang bersedia dikirim ke Malaysia diberikan Rp1.000.000 kepada keluarganya. 

" Tersangka mendapat keuntungan sebesar 4000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp12.000.000 dari satu calon pekerja migran ilegal," jelasnya. 

Menurut pengakuan para tersangka, tambah Tatan, uang yang diterima digunakan untuk biaya operasional calon pekerja migran sejak direkrut hingga diberangkatkan ke Malaysia.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti 5 paspor, 3 buku perincian keuangan, buku tabungan, resi dokumen pengiriman, 1 handphone, 1 mobil Avanza dan uang tunai sebesar Rp1.000.000. 

" Para pelaku diancam pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55,56 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini