|

Dittipidsiber Bareskrim Ungkap Kejahatan Seks Terhadap Anak Dari Aplikasi Game Online

Dir Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep saat menggelar konferensi pers pengungkapan kejahatan seks terhadap anak melalui aplikasi game online. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus serta mengungkap tersangka kejahatan seksual anak berinisial S. Aksi kejahatan dilakukan melalui aplikasi game online free fire yang mencari korban anak-anak di bawah umur.

Penangkapan berawal adannya surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, tersangka melakukan aksinya terhadap korban saat bermain game online. Korban pun dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.

" Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka mengiming-imingi/merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Brigjen Asep pada Selasa (30/11/21).

Tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan aksinya kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

" 11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VCS) dengan iming-iming akan diberikan diamond (DM). Tersangka mengancam korban hingga menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.

" Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau diberi Diamond sebanyak 500-600, seharga Rp.100.000. Selain itu korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ungkapnya.

Tersangka S dikenakan pasal 82 jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini