|

Ciduk Seorang Lagi Tersangka Alkes, Bareskrim Tetapkan Jadi Empat Orang

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Total, tersangka menjadi empat orang.

" Seorang tersangka baru berinisial DA (26),” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Selasa (28/12/21).

DA, merupakan suami tersangka DR. Pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, 21 Desember 2021.

Namun, polisi waktu itu tidak langsung menetapkan DA sebagai tersangka. Polisi baru menemukan dugaan keterlibatannya dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka. Yakni DR (27), VAK (21) dan BS(32). Ketiganya berperan mengimingi korban melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen dalam 1-4 minggu.

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukuman empat tahun penjara, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan ancaman hukuman empat tahun penjara, pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan dengan hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, pasal 105 dan/atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang perdagangan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini