|

Yusmada Didakwa Suap Wali Kota Syahrial Rp100 Juta Untuk Jadi Sekda

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/11/2021). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/11/2021). Dalam sidang itu, dia didakwa menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum KPK terungkap bahwa uang suap itu berdasarkan permintaan dari Wali Kota Syahrial.

"Terdakwa ditemui Sajali Lubis alias Jali yang menyampaikan informasi dari M Syahrial yang sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Dan terdakwa juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta untuk Syahrial, yang kemudian disepakati uang yang diberikan sesuai kesanggupannya adalah Rp200 juta. Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada esok hari adalah Rp100 juta," sebut JPU Siswandono dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra VIII, PN Medan.

Yusmada awalnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjungbalai.  Namun karena pada 19 Juni 2019, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemko Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Maka Yusmada pun mengikuti seleksi tersebut.

Singkat cerita, Yusmadal lolos hingga tiga besar pada seleksi itu.  Dia mendapat  penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).

"Kemudian pada tanggal 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai," beber JPU.

Karena kesanggupan Yusmada hanya sebesar Rp200 juta, nominal itu pun akhirnya disepakati.

Selanjutnya pada 6 September 2019, Terdakwa pun menghubungi Sajali Lubis alias Jali yang merupakan orang kepercayaan Syahrial untuk proses penyerahan uang. Pertemuan itu dilakukan di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No 20 Kota Tanjungbalai.

"Ketika bertemu di depan Bank BNI tersebut, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial," terang JPU.

Setelah itu, M Syahrial mengarahkan Sajali agar uang tersebut diberikan kepada ajudannya Ihsan Prawira yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.

Selanjutnya Ichsan atas perintah M Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang sebelumnya diterima dari M Syahrial ke rekening bank atas nama M Syahrial sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M Syahrial di Bank Mandiri tersebut adalah Rp109.000.000.

"Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali Kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No 9 Kota Tanjungbalai, terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai," sebut JPU.

Lanjut JPU, perbuatan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas JPU Siswandono. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini