|

Pengacara Kondang Razman Arif Minta Hakim Vonis Bebas Albert Kang

Pengacara Razman Arif Nasution saat memberikan keterangan pers terkait kasus kliennya Albert Kang yang bersengketa dengan pengelola perumahan Royal Sumatera. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Pengacara kondang Razman Arif Nasution meminta Hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Albert Kang. 

Razman menjelaskan, kasus Albert Kang merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Karena itu, menurut Razman, yang namanya tindak pidana ringan maka dalam konteks untuk memberi data-data dan dasar-dasar yang kuat, agar hakim memutus tidak bersalah klien kami.

"Kenapa pihak pengadilan, hakim tidak dapat melakukan Restoratif Justice. Padahal Jaksa Agung melakukan itu, lalu kenapa pihak pengadilan, hakim, tidak dapat melakukan Restoratif Justice," tegasnya, Minggu (14/11/2021).

Menurut Razman, pihak dari hakim yang dalam amar putusannya selalu mengatakan demi keadilan, dan keyakinan hakim selalu melihat fakta-fakta persidangan.

"Untuk konteks Albert Kang, hakim harus berani melakukan Restoratif Justice. Ini ranah perdata yang tidak harus dibawa ke pidana. Kami minta hakim bersifat adil dan membebaskan klien kami," katanya.

Razman juga mengungkapkan bahwa dalam pasal yang disangkakan kepada kliennya dengan penguasaan lahan milik orang lain, itu mengada-ngada.

"Albert Kang, sudah mendapatkan izin pada tahun 2018. Dalam isi perizinan ini juga disebut, pihak Royal akan membongkar dan mereka bisa secara otomatis melakukan pembongkaran tanpa seizin Albert Kang," katanya.

Karena itu, menurut Razman Arif, pasal yang disangkakan kepada Albert Kang jelas terbantahkan dan gugur seketika karena yang bersangkutan mempunyai izin. 

"Bukan malah nanti, hakim memvonis bersalah. Jika itu terjadi harus saya telusuri," tegasnya.

Razman juga mengungkapkan dirinya, mendapatkan informasi ada pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan intervensi terhadap kasus Albert Kang. Khususnya untuk membuat Albert Kang bersalah.

"Kita gak perlu anggar jago. Bagi saya gak ada yang kuat di depan hukum," katanya.

Sementara pada persidangan yang lalu, PT Victor Jaya Raya selalu pengelola perumahan Royal Sumatera saat dicecar Hakim Immanuel Tarigan juga mengakui kalau Albert Kang diberikan izin untuk merenovasi tanah yang menjadi sengketa dalam kasus ini.

Lalu Albert Kang mempercantik dan memperindah taman untuk membuat harkat dan martabat perumahan Royal Sumatera dapat terjaga. Niat Albert Kang tulus tanpa meminta ganti biaya sedikit pun kepada pengelola Perumahan Royal Sumatera. Albert Kang telah merogoh uang pribadinya hampir Rp1 miliar untuk itu.

Adapun sejumlah fasilitas umum Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang turut diperbaiki Albert Kang selalu pengusaha Kota Medan itu yakni mengganti lampu jalan yang ada di Cluster Topaz pada Perumahan Royal Sumatera. Lalu memperbaiki rambu-rambu jalan yang sebelumnya tidak terurus, mempercantik tulisan 'Cluster Topaz' yang ada di depan pintu masuk serta merawat pohon-pohon yang ada di perumahan itu dan perbaikan pos satpam.

Bahkan, di persidangan pun, Erwin yang mengaku bekerja sebagai staf Humas PT Victor Jaya sejak 2018 sebagai pelapor yang mendapat kuasa dari Royal Sumatera dan Limbong (pegawai PT Victor Jaya Raya) membenarkan bahwa Albert Kang telah memiliki izin membuat taman di lahan yang berada di belakang rumahnya.

"Ada izinnya untuk menanam bunga," katanya menjawab pertanyaan Hakim.

Tak hanya itu, baik Erwin mapun Limbong di hadapan hakim mengakui bahwa taman yang telah dibuat Albert Kang memberikan keindahan di lingkungan sekitar.

"Iya, indah juga," ucap keduanya kepada Hakim Immanuel pada persidangan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini