|

Baru 3 Hari Dicor, Pilar Tapal Batas Hutan di Puncak 2000 Siosar Karo Dirusak OTK

Tim BPKH Wilayah I Medan saat melakukan pengecoran pilar tapal batas hutan di Puncak 2000 Siosar, Senin (14/11). Tapi pilar itu hanya bertahan tiga hari, karena pada, Rabu (17/11/2021) dihancuri sekelompok OTK.(foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Pilar tapal batas kawasan hutan di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Karo yang baru tiga hari dicor beton oleh petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, dirusak OTK (Orang Tidak Dikenal).

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tata Batas dari BPKH Wilayah I Medan Irsan didampingi Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP dan kuasa hukum masyarakat petani Desa Sukamaju Immanuel Elihu Tarigan SH kepada wartawan, Minggu (21/11/2021) di Medan.

"Pada Senin,14 November 2021 kita dari BPKH Wilayah I Medan telah mengecor dengan semen dan besi pilar tapal batas hutan di Puncak 2000 Siosar dan pada 17 Nopember 2021. Namun coran itu sudah hancur. Kita minta kepolisian bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Sumut mengusut siapa oknum yang menghancurkannya," tandas Irsan.

Menurutnya, pengecoran/pematokan tapal batas hutan ini dilakukan setelah terlebih dahulu dilaksanakan pengukuran kawasan hutan sesuai surat perintah kerja Nomor : ST.440/BPKH I/PKH/11/2021 tanggal 3 November 2021, yang ditandatangani Kepala BPKH Wilayah I Sumut Pernando L Tobing SP MSi, sehingga proseduralnya sah dan telah memenuhi ketentuan.

"Tidak ada yang salah dalam pengukuran dan pematokan serta pemasangan pilar tapal batas hutan tersebut. Anggarannya juga berasal dari APBN, sehingga bagi pelaku perusak secara otomatis telah merusak aset negara. Besar harapan kita kepada penegak hukum mengusutnya," tambah Irsan.

Diakuinya, sebelum dilakukan pengukuran dan pematokan tapal batas hutan ini, pihaknya juga melakukan kordinasi dengan Pemkab Karo yang diwakili Bappeda Karo, Camat Kecamatan Tigapanah, Kades Desa Sukamaju serta masyarakatnya yang mengaku siap mendukung pemerintah terhadap pematokan pilar tapal batas hutan tersebut. 

"Kita telah bekerja secara maksimal untuk mengecor beton pilar yang berukuran 40x40x75 cm tersebut mulai dari pagi hingga sore. Tapi umurnya hanya bertahan tiga hari, karena dirusak oleh OTK yang diduga disuruh oknum tertentu, sesuai pengakuan pelakunya," tegas Irsan.

Adapun alasan oknym-oknum yang merusak pilar tersebut, tambah Irsan, karena merasa resah, sebab areal HGU salah satu perusahaan di Puncak 2000 Siosar sebagian besar berada dalam kawasan hutan yang sudah dipatok.

"Ada tiga orang yang mengaku sebagai perusak pilar batas hutan itu saat kita tanyai dan mereka mengaku disuruh oleh bosnya dari salah satu perusahaan di Puncak 2000 Siosar. Pengakuan itu sudah kita rekam melalui audio visual," jelas Irsan yang mengaku siap memberikan bukti-bukti tersebut jika dibutuhkan aparat hukum.(imc/is) 


Komentar

Berita Terkini