|

Sosialisasi Perda Antonius Tumanggor Diwarnai Tarian India dan Sambut Perayaan Deevapali

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jalan Karya Mesjid Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Sabtu (23/10/2021). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jalan Karya Mesjid Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Sabtu (23/10/2021). 

Pada sosialisasi perda ini, Antonius mengundang ratusan warga keturunan India yang berasal  dari Dapil 1 meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Petisah dan Medan Baru. 

Sosialisasi perda yang dilaksanakan Antonius kali berbeda dari sebelumnya. Sasaran sosialisasi perda adalah ratusan warga keturunan India yang berada di Dapil I. Antonius sengaja mengundang mereka dalam menyambut Perayaan Deevapali sebagai pesta cahaya dan merupakan perayaan yang ditunggu-tunggu penganut agama Hindu di dunia. Sosialisasi perda itu menjadi meriah dengan suguhan tari-tarian India yang dipersembahkan Star Dancing Club.

Pada sosialisasi perda itu, Antonius mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. 

"Termasuk tidak membuang sampah di sungai ataupun di parit," kata Antonius.

Camat Medan Barat Rudi Lubis yang hadir pada sosialisasi perda itu mengatakan pengelolaan sampah saat ini sudah menjadi tugas aparatur kecamatan di Medan. Dia berharap peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari sampah. 

"Jika ada petugas kami yang lambat dalam menjalankan tugas membersihkan sampah agar segera melaporkan ke kami," kata Camat. 

Perwakilan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Yamin pada kesempatan itu juga mengharapkan masyarakat dengan tertib membayar retribusi sampah (Wajib Retribusi Sampah atau WRS) . 

"Dengan tertib membayar retribusi sampah diharapkan permasalahan sampah dapat diselesaikan. Dan warga yang tertib WRS juga dapat menerima haknya dan dapat mengadukan petugas kami jika ditemukan terlambat mengangkut sampah," katanya. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini