|

Polisi Ciduk Tiga Tersangka Sabu

Tiga tersangka pengedar sabu yang diringkus Polres P Siantar. (foto: dok)  

INILAHMEDAN
- P Siantar: Polres Pematang Siantar mengamankan tiga tersangka terlibat peredaran gelap dan penyalahgunanan narkoba. Ketiganya yakni, Niko (23) warga Kahean, Siantar, Peri (32) warga Sukadame Siantar dan Aseng (41) warga Simalungun.

Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi warga yang menyebut ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

"Benar, awalnya tersangka itu ditangkap dari informasi masyarakat yang kita peroleh yang selanjutnya berkembang terhadap penangkapan kedua tersangka lain," katanya, Senin (18/10/2021). 

Lalu personil Satnarkoba meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, tampak seorang yang dicurigai duduk di sepeda motor pinggir jalan. Tanpa membuang waktu, pria itu langsung diamankan yang diketahui bernama Niko.

Saat disergap, tersangka mencoba menjatuhkan sesuatu dari tangan ke tanah, kemudian disuruh mengambil benda yang dijatuhkannya tersebut. 

Dan ditemukan 3 paket sabu. Kemudian 1 HP dan 1 sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Peri. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 WIB Peri pun ditangkap. 

Dari dia petugas juga menemukan sebuah dompet warna hijau yang berisi tujuh paket sabu, serta 10 plastik klip kosong serta HP.   

Peri mengaku mendapatkan sabu dari Aseng. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan sekira pukul 01.30 WIB, Aseng ditangkap. 

Dari dia ditemukan 1 HP Samsung serta dompet coklat berisi uang dari kantong celana belakang sebelah kanan. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

" Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk menjalani proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini