|

Poldasu Dalami Penyidikan dan Kumpulkan Para Saksi Kasus Pajak Gambir

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menarik berkas perkara penyidikan kasus penganiayaan di Pajak Gambir dari Polsek Percut Seituan.(foto: joy) 

INILAHMEDAN
- Medan: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menarik berkas perkara penyidikan kasus penganiayaan di Pajak Gambir dari Polsek Percut Seituan.

Ditariknya berkas perkara kasus penganiayaan Pajak Gambir itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (11/10/2021).

Hadi mengatakan penyidik Ditreskrimum masih mendalami berkas perkara Beni Syahputra yang melaporkan Liti Wari Gea pedagang Pajak Gambir.

" Untuk laporan BS ditangani Ditreskrimum sedangkan laporan LG ditangani Satreskrim Polrestabes Medan," ungkapnya.

Hadi menerangkan untuk berkas perkara LG penyidik Satreskrim Polrestabes Medan mendalami dan melengkapi kekurangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain. Kemudian mengumpulkan bukti CCTV serta mengejar dua pelaku yang belum ditangkap. 

" Polda membentuk Tim untuk menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan pria berinisial BS," sebutnya. 

Menurutnya, tim yang dibentuk akan mendalami kembali kronologis kejadiannya guna memastikan latar belakang dan penyebab kasus penganiayaan antara pedagang LG dengan oknum preman BG yang statusnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Hadi menambahkan, tim yang telah dibentuk sedang mengejar dua pelaku lainnya yakni DD dan FR. " Tim masih mengejar dua pelaku lain," pungkasnya.  (imc/joy) 




Komentar

Berita Terkini