|

Komisi IV Sarankan Pemko Jangan Perlebar Kawasan Penerapan E-Parking

Komisi IV DPRD Medan menggelar pada rapat dengar pendapat dengan Dishub Medan dan Presedium Garuda Merah Putih Comunity terkait penerapan e-parking di gedung dewan, Senin (25/10/2021).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Komisi IV DPRD Medan meminta Pemko Pemko Medan untuk tidak melebarkan kawasan pemberlakuan elektronik parking (e-Parking). Komisi IV juga menyarankan agar kawasan yang sudah diterapkan dengan pemberlakuan e-parking sebaiknya dikelola pihak ketiga guna mengurangi angka pengangguran.

"Kita (Komisi IV-red) menilai pemberlakuan e-parking di sejumlah kawasan yang sudah ditentukan sudah cukup bagus. Tapi saran kita kawasannya jangan diperluas. Dan pengelolanya sebaiknya diserahkan ke pihak ketiga guna mengurangi angka penganguran," kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak pada rapat dengar pendapat dengan Dishub Medan dan Presedium Garuda Merah Putih Comunity di gedung dewan, Senin (25/10/2021).

Sebagaimana diketahui, Pemko Medan telah menetapkan pemberlakuan e-parking di 22 titik. Sasarannya untuk mendongkrak PAD dari sektor restribusi parkir yang selama ini mengalami kebocoran. Namun pemberlakuan e-parking mendapat penolakan dari pihak ketiga pemegang mandat parkir dan juru parkirnya. Mereka minta kebijakan itu dibatalkan karena akan memunculkan masalah baru.

Sementara anggota Komisi IV Dedy Aksyari menambahkan masalah e-parking sudah pernah didiskusikan dengan seluruh pihak terkait.

"Selama dipegang Kadishub Iswar, evaluasi Komisi IV terkait PAD Kota Medan dari sektor parkir mengalami peningkatan," katanya.

Anggota Komisi IV Hendra DS juga menekankan bahwa pengelolaan parkir yang selama ini retribusinya dikutip para juru parkir sudah terbilang bagus.

"Saya setuju pemberlakuan e-parking ini diberlakukan apabila kesejahteraan jukirnya bisa meningkat. Dan kesehatan mereka ditanggung BPJS yang dibayarkan Dishub," tuturnya.

Sementara Kadishub Iswar memaparkan bahwa pembagian dan penerapan retribusi parkir sudah diatur dalam Perwal No 45.

"Untuk tarif parkir kelas I Rp3.000, 40 persen akan disetorkan ke Pemko Medan dan 60 persen pada pengelola parkir. Sedangkan kelas II, 35 persen disetor ke Pemko Medan, sedangkan 65 persen ke pengelola," terangnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini