|

Ditnarkoba Bareskrim Polri Koordinasikan Temuan Transaksi Narkoba Bersama PPATK Senilai Rp 120 T


INILAHMEDAN
- Jakarta : Kepala Biro (Kabiro) Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal temuan transaksi keuangan jual-beli narkoba hingga senilai Rp 120 triliun. 

Rusdi menuturkan, selama ini sudah ada sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang terungkap dari investigasi bersama PPATK. 

" Bareskrim Polri, khususnya Dirtipid Narkoba, telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana disadur dari Kompas.com pada Kamis (07/10/21). 

Ia mengatakan, Polri dan PPATK terus bekerja sama menuntaskan kasus tindak pidana narkoba. Berbagai temuan PPATK akan ditindaklanjuti. 

" Tentu hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi dan investigasi bersama antara Polri dan PPATK terkait dengan temuan PPATK tersebut," ujar Rusdi. 

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, transaksi keuangan jual-beli narkoba hingga senilai Rp 120 triliun yang dicatat PPATK merupakan akumulasi dalam kurun waktu lima tahun, yaitu sepanjang 2016-2020. 

Dian mengatakan, aliran dana tersebut berasal dari analisis dan pemeriksaan terhadap 1.339 individu dan korporasi yang memiliki aliran transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana narkoba. 

Ia menuturkan, transaksi jual-beli narkoba tersebut tidak terbatas di dalam negeri. Sebab, dalam kasus jual-beli narkoba, melibatkan sindikat baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. 

" Sindikat tidak terbatas dalam negeri, tapi juga luar negeri. Kalau misal kita melihat jumlah yang masuk ke Indonesia dari negara-negara tertentu kan signifikan. Kita tidak bisa membacanya terputus-putus. Jaringan secara global harus kita lihat. Karena prinsip dasar PPATK follow the money," ujar Dian. 

Ia juga mengatakan, catatan PPATK ini sudah diserahkan kepada Badan Narkotikan Nasional (BNN) dan Polri. 

Menurut dia, hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menindaklanjuti sebanyak 45 persen dari temuan tersebut. Dia menyatakan, PPATK akan melakukan rekonsiliasi data hasil analisis mereka dengan apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum. 

" Nanti akan kelihatan apakah ada kemacetan atau masalah dalam konteks penegakan hukumnya. Tentu saja kami akan selalu membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap ini secara tuntas," tegasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini