|

Delapan Tersangka Narkoba Dipaparkan Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Riko mengangkat barang bukti sabu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkotika pada Rabu (20/10/21).

Kapolrestabes menyampaikan pada awalnya personil Satnarkoba menangkap seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (16/09/21).

Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,13 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GS (43) di Sunggal.

Dalam penangkapan tersebut, rekannya berinisial MJ (26) melarikan diri. Dari tangan GS, polisi menyita 1 kg sabu, uang tunai Rp 100.000 dan sepeda motor. Sementara rekannya, MJ, ditangkap pada 30 September 2021.

Ia menuturkan pada 30 September, ada tiga tersangka lain yang dibekuk di lokasi berbeda. Salah satunya perempuan berinisial SNU (30) yang ditangkap di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, dengan barang bukti 3,91 gram sabu.

Kemudian, HS (26) diamankan di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram dan IS (47) diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti sabu seberat 9,12 gram

" Dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 17 butir amunisi dan uang tunai Rp 41,9 juta,” sebutnya.

Selanjutnya pada 11 Oktober 2021 dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB di Jalan Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai, Kabupaten Batubara, polisi menangkap lagi dua tersangka berinisial FS (42) dan EA (38).

" Untuk barang bukti ada 1 karung goni berisi 22 bungkus kemasan teh China berisi narkoba jenis sabu seberat 22 kg di dalam 1 unit mobil Toyota Avanza,” katanya.

Pelaku FS mengaku baru satu kali menjadi kurir. Dia diberi upah Rp 5 juta per kg. " Jadi kalau 22 kg, sekitar Rp 110 juta honor FS. Dari pemriksaan, sabu ini akan diperjualbelikan di Kota Medan,” terangnya.

Dalam kasus itu ada delapan tersangka yang dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No 35/2009 yang ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini