|

Setahun Pengaduan Buruh Didiamkan, Gubernur Diminta Copot Kadisnaker Sumut


INILAHMEDAN
- Medan : Gubernur Sumut Edi Rahmayadi diminta mencopot jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Pasalnya, sudah satu tahun penanganan kasus pengaduan buruh yang disampaikan tidak berjalan alias 'diam'. 

" Kami dari kuasa hukum LBH Medan menduga pihak Disnaker telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D, pasal 7 DUHAM, pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang HAM. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12/2005 Tentang Pengesaran International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) dan Hak-hak buruh," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Marselinus Duha dalam keterangan pers di Medan, Senin (06/09/21). 

Menurut pihaknya, selama satu tahun pengaduan buruh di Disnaker Provinsi Sumut belum ada penyelesaian. Padahal, pengaduan tersebut diterima oleh petugas berinisial MS selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). 

Bahkan, kata dia, pengaduan persoalan yang dialami oleh buruh atas nama Fadil Samosir dengan PT BAE tempatnya bekerja itu telah diperiksa oleh PPNS yang bersangkutan berikut bukti-bukti yang ada.  

" Namun sampai sekarang pengaduan a quo tidak kunjung ada penyelesaian (berlarut-larut). Sehingga menimbulkan pertanyaan besar apakah dikerjakan atau tidak," ucapnya. 

LBH Medan telah berulang kali mendatangi dan menghubungi MS untuk mempertanyakan pengaduan tersebut, akan tetapi bukan mendapatkan kabar tindak lanjutnya/penyelesaian yang disampaikan, melaikan MS hanya beralasan, 'Saya masih diluar kota, kemudaian alasan lain katanya terkena covid dan saya sedang rapat'.  

Oleh karenanya, pihaknya meminta Gubernur untuk menindak tegas kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut itu melalui surat Nomor : 82/LBH/PP/III/2021 yang telah disampaikan perihal pengaduan terhadap Dinasnaker Provinsi Sumut kepada Sekda Provsu. 

" Apalagi pihak Disnaker secara tegas mengakui memang telah terjadi kekurangan upah yang diduga dilakukan PT BAE terhadap buruh/karyawannya itu setelah diproses mereka, tapi belon ada solusi yang diterima oleh buruh yang bersangkutan sampai sekarang," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini