INILAHMEDAN - Medan : Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran ganja seberat 30 kg di gerbang Tol Belmera arah Belawan di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada Jum'at (10/09/21).
Dari lokasi, personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48) selaku sopir, warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) itu berawal dari informasi masyarakat.
Personil yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan yang kemudian menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal ganja yang dibalut dengan lakban kuning.
" Dari keterangan tersangka, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik)," katanya, Sabtu (11/09/21).
Hadi mengungkapkan dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka itu mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya
" Kini, tersangka berikut barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dan upaya kita adalah mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (imc/joy)