|

Masyarakat Desa Sukamaju Surati Menteri LHK RI Keberatan Siosar Puncak 2000 Dikelola Perusahaan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju Simon Ginting, Wait Better Ginting, Ketua Karang Taruna Desa Sukamaju Juda Sembiring  didampingi Penasehat Hukum DPC Projo Karo Imanuel Elihu Tarigan SH menyurati  Menteri LHK, Selasa (21/9) terkait keberatan masyarakat, jika kawasan hutan adat Puncak 2000 Siosar dikelola perusahaan.(foto: ist)


INILAHMEDAN - Medan: Masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo menyurati Menteri  LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI Siti Nurbaya menyampaikan keberatannya jika pengelolaan kawasan hutan produksi yang merupakan hutan adat desa diserahkan ke pihak perusahaan.
    
Hal itu ditegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju Simon Ginting, Wait Better Ginting, Ketua Karang Taruna Desa Sukamaju Juda Sembiring didampingi Penasehat Hukum DPC Projo Karo Imanuel Elihu Tarigan SH kepada wartawan, Selasa (21/09/2021) di Medan.

Hal itu dikatakannya seusai menyurati Menteri LHK yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Deputi II Kantor Staf Presiden, Dinas Kehutanan Sumut dan Kepala KHP XV Kabanjahe.
        
Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa hutan produksi dimaksud merupakan hutan adat Desa Sukamaju yang pernah dipinjam Dinas Kehutanan dan Pemkab Karo untuk dilakukan reboisasi (penanaman pohon pinus) pada 1975 sampai dengan 2005.
      
"Kemudian pinus tersebut telah  ditebang dan dibuka pada saat Sinar Peranginangin menjabat Bupati Karo untuk program pertanian 'Karo Agrosistem' dan setelah berakhir masa jabatan Sinar Peranginangin pada 2005, areal yang sudah terbuka menjadi terlantar," jelas Simon Ginting.
      
Setelah terlantar, tambahnya, masyarakat Desa Sukamaju mengelola dan mengusahai areal kawasan hutan produksi tersebut untuk bercocok tanam, mengingat keterbatasan areal pertanian masyarakat sangat minim.
     
"Hingga saat ini, tidak pernah ada pihak lain yang mengusahai/mengelola areal kawasan hutan produksi tersebut. Apalagi kalau ada perusahaan yang mengaku-ngaku sudah berinvestasi dan memiliki asset di dalamnya. Itu tidak benar," tambah Juda Sembiring.
     
Penegasan itu disampaikan Simon dan Juda setelah mendengar informasi adanya salah satu perusahaan dari Medan sedang bermohon ke Dinas Kehutanan Sumut mengajukan izin atau hak pengelolaan kawasan hutan produksi yang merupakan hutan adat Desa Sukamaju.
     
Dalam kesempatan itu, tambah Simon, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan kasus penangkapan alat berat jenis Buldozder yang dilakukan Gakkum Dishut Sumut pada 12 Maret 2021 karena hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka.
     
"Alat berat tersebut diamankan saat bekerja menghancuri  kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan tersangkanya," ujar Simon dan Juda sembari mengigatkan Dishut Sumut untuk segera menuntaskan kasus tersebut, jangan sampai timbul dugaan seolah-olah Dishut Sumut mencari celah untuk mengaburkan masalah.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini