|

Langgar PPKM Level 4, Polisi Bubarkan Pesta Nikah


INILAHMEDAN
- Patumbak : Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu (04/09/21).

Sebab, pesta pernikahan yang digelar itu melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

" Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan dimana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Plt Kaposek Patumbak AKP Neneng.

Menurutnya, hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi covid-19 serta PPKM Level 4 di Kota Medan.

" Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir," tuturnya sembari menambahkan hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar covid-19.

Neneng menambahkan, setelah mendengarkan imbuan dari petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan kembali ke rumah masing-masing. 

" Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran covid-19 di Kota Medan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini