|

Gelar Konferensi Pers, Tiga Tersangka Curat Ditembak Pada Betis


INILAHMEDAN
- Batubara : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi menggelar konferensi pers sejumlah kasus kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) di halaman Satreskrim pada Senin (06/09/21).

Sejumlah kasus tersebut diantaranya pencurian di toko ponsel milik Bambang pada (27/08/21) di Desa Bangun Sari,  Kecamatan Datuk Tanah Datar dan Kantor JNE Ekspres Cabang Indrapura pada (12/08/21). 

Dalam kasus tersebut para tersangka yang diamankan berjumlah tiga orang. Dan karena melawan ketiganya terpaksa ditembak pada betis. 

Mereka itu yakni, Selamat Raharjo alias Hari alias Toco (32), Rudi (33) dan Adi (38) masing–masing warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan mereka polisi mengamankan hasil kejahatannya dengan barang bukti berupa 1 Laptop, 4 handphone, 2 parfum, 49 kartu perdana Smartfren dan Telkomsel, 3 speaker MP-3 portable, 2 linggis, 1 kunci besi dan 1 mobil Xenia.

Kapolres mengatakan para tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. 

Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Pasar Lapan, Indrapura, Kecamatan Air Putih. 

Satreskrim bersama Polsek Indrapura juga mengamankan pelaku bernama Zovi Ananda (25) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih dan 1 lainnya ditetapkan sebagai DPO bernama Hakim. 

Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 HP Samsung. Pelaku dijerat dengan undang-undang 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana.

Kemudian untuk kasus pencurian sepeda motor Yamaha Scorpio di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih pada (18/08/21).  Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku bernama Febri (30) warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 sepeda motor Yamaha Scorpio, 1 Hp Vivo Y30 dan pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini