|

Kasus Sengketa Lahan di Puncak 2000 Karo Memanas, Puluhan Preman Hancuri Pagar Pertanian Masyarakat

Puluhan preman mengamuk menghancuri pagar areal pertanian masyarakat  di Puncak 2000  Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah Karo,  kemudian pagar kawat berduri dan bambu  diangkut  dengan menggunakan truk, Jumat (27/08/2021).(foto: ist)


INILAHMEDAN - Medan: Kasus sengketa lahan di Puncak 2000  Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Karo, semakin memanas. Puluhan preman yang dikoordinir DS mengamuk dengan menghancuri pagar areal pertanian masyarakat, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan truk, Jumat (27/08/2021).
      
Plang yang didirikan warga di areal pertaniannya bertuliskan "Dilarang masuk !, tanah ini milik keluarga BG Munthe dengan alas hak akta jual beli (AJB) No142/AJB/9/1989, yang dikeluarkan Camat Tigapanah Salomo Ginting" selaku PPAT juga dihancurkan dan diganti plank yang bertuliskan "Tanah ini milik PT BUK sesuai dengan HGU No1/1997".
   
Ahli waris almarhum BG Munthe, Prada Ginting yang mengetahui kejadian tersebut dari warga petani Puncak 2000 Siosar kepada wartawan, Sabtu (28/08/2021) di Medan sangat menyayangkan aksi yang terkesan brutal tersebut dan mengakui pihaknya sedang berperkara dengan PT BUK terkait kepemilikan lahan di Puncak 2000.
     
"Kami memang sedang berpekara dengan PT BUK, saat ini sedang dalam proses banding di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)," ujar Prada sembari menyesalkan tindakan perusakan pagar areal pertaniannya serta mengangkutnya dengan truk yang sudah mereka persiapkan.
      
Menurut Prada, dalam sengketa tersebut, Bupati Karo juga sudah menerbitkan Surat Nomor: 503/1526/DPMPTSP/2021 pada 30 Juli 2021 yang ditujukan kepada Direktur PT BUK agar menghentikan seluruh kegiatannya di Puncak 2000, sampai adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
      
"Kita berharap kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan pagar yang dilakukan  puluhan preman tersebut, karena menggunakan hukum rimba di negara Indonesia sangat bertentangan dengan hukum," ujar Prada Ginting sembari mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT TUN, terkait gugatan masyarakat untuk membatalkan  HGU No1/1997.
      
Sementara itu, menurut keterangan petani di Puncak 200O Siosar Arman Ginting dan Andelta Peranginangin  menuturkan, ketika mereka tiba di Puncak 2000, Jumat (27/08/2021) sekitar pukul 12.00 WIB melihat pagar yang terbuat dari kawat duri dan tiang bambu dan kayu itu sudah dihancurkan dan sedang dinaikkan ke atas  truk. 
      
Andelta sempat protes terhadap  pelaku agar jangan dihancuri dan dibawa pagar ladang mereka. Tapi pelaku perusakan menantang petani untuk mengadu kepada aparat kepolisian.
     
"Saya DS yang melakukan penghancuran ini, kalau saudara keberatan, silahkan buat laporan ke Polres Karo," ujar Andelta menirukan ucapan DS.
      
Akhirnya Andelta dan Prada Ginting  mengumpulkan bukti-bukti fisik, foto, video atas terjadinya peristiwa perusakan dan pencurian pagar tersebut. Untuk selanjutnya mengadukan masalah itu ke Polres Karo didampingi pengacaranya Imanuel Elihu Tarigan.
       
"Kami sudah membuat laporan ke Polres Tanah Karo dengan bukti lapor  SPTLP/B/732/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara dan berharap kepada Polres Karo dan Polda Sumut secepatnya mengusut kebrutalan  para preman terhadap rakyat petani tersebut," ujar Prada dan Andelta.
    
Masyarakat petani ini yakin Polres Karo maupun Polda Sumut dapat secepatnya menuntaskan kasus ini dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi, karena tidak diperbolehkan siapapun yang melakukan hukum rimba  di negeri tercinta ini.(imc/is)


Komentar

Berita Terkini