|

Harus Ada Kesamaan Hukum Dalam Gelar Vaksinasi Massa Di Gor Pancing


INILAHMEDAN
- Gebyar vaksinasi Polri Presisi yang terselenggara pada Rabu (04/08/21) di Gor Jalan Pancing, Medan, Sumatera Utara, dinilai telah melanggar UU ke-Karantinaan pasal 93 No 6/2018 dan prosedur Protokol Kesehatan (Prokes). 

Pasalnya, dengan kerumunan massa yang membludak sehingga menyebabkan ada yang jatuh pingsan ditambah lagi pengambilan formulir yang berbayar patut diduga dapat memunculkan cluster baru varian covid-19. 

" Artinya, harus ada 'equality before the law' di masyarakat. Agar jangan ada anggapan bahwasanya bila gelar acara yang dilakukan oleh petugas atau aparat yang melanggar prosedur atau UU harus juga ada tindakan, meski hal yang dilakukan tersebut merupakan hajatan niat baik yakni untuk vaksinasi," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra pada wartawan terkait pemberitaan sejumlah media yang berjudul ' BEM Nusantara Minta Copot Kapolda Sumut', Jumat (06/08/21). 

Menurutnya, perlu didalami secara serius bila memang harus dilakukan pemeriksaan oleh Kapolri dalam hal ini Mabes Polri sehingga masyarakat mendapat kejelasan. Apakah kondisi kerumunan massa itu disebabkan oleh kelalaian panitia atau ketidaksiapan panitia dalam melaksanakan hajatan tersebut. 

" Dengan demikian, masyarakat akan menjadi tahu, bila ada di masyarakat yang juga menggelar hajatan dan itu melanggar prosedur maka dapat ditindak. Agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan dapat menunjukkan keadilan yang didamba oleh semua pihak," terangnya. 

Sebagaimana pemberitaan di media, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara meminta vaksinasi yang diselenggarakan Polda Sumatera Utara di GOR Pancing, Medan, dihentikan karena diduga melanggar protokol kesehatan.

Sebab, dikhawatirkan vaksinasi yang digelar di Gedung Serbaguna Pemprovsu tersebut dapat memicu timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19.

Sekretaris Pusat (Sekpus) BEM Nusantara M Julianda Arisha mengatakannya, Rabu (04/08/21).

Diketahui, vaksinasi yang digelar pada Selasa 3 Agustus 2021 kemarin penuh sesak. Bahkan, akibat aksi dorong-dorongan antar peserta vaksin, mengakibatkan satu orang terjepit dan pingsan.

" Jelas, kegiatan itu telah melanggar protokol kesehatan tentang jaga jarak. Terbukti dengan beberapa foto dan video yang beredar, bahwa kegiatan tersebut telah gagal dan patut dihentikan,” kata Julianda.

Selain itu, Nanda mengaku sangat menyayangkan pelaksanaan kegiatan vaksinasi tersebut, karena tidak mampu mengatur alur jalannya peserta dengan tertib. Apalagi petugas tidak mampu menertibkan keadaan sehingga terjadinya kerumunan dan tidak berjarak.

“Dikhawatirkan dengan niat yang tulus ini bukan malah mengurangi penyebaran Covid-19, tapi malah sebaliknya. Karena sampai ada yang terbaring pingsan tidak sadarkan diri dikarenakan berdesak-desakan untuk masuk ke dalam GOR,” ujarnya.

Julianda juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi Wakapolri yang turut hadir dan berdiam diri menyaksikan kerumunan tersebut. Dia juga meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simajuntak diberi teguran.

“Kapolda Sumut selaku penanggung jawab kegiatan vaksinasi ini. Apabila ini benar kelalaian maka kami meminta Kapolri mencopot jabatan Kapolda Sumut,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini