INILAHMEDAN - Jakarta : Muhammad Kece seorang YouTuber tersangka kasus penistaan agama yang dikejar Bareskrim Polri ditangkap di Bali pada Selasa malam (24/08/21).
Demikian Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan kabar penangkapan tersebut.
" Sudah ditangkap,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/08/21).
Ia mengatakan, polisi menangkap yang bersangkutan di Bali dan dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
" Hari ini dibawa ke Bareskrim,” ucapnya.
Muhammad Kece sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak soal videonya yang diduga menistakan agama. Polisi juga menegaskan bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.
Dibagian lain, penangkapan oleh Bareskrim Polri atas YouTuber Muhammad Kece itu langsung dipimpin oleh Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri.
Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/08/21) sekira pukul 1930 WITA. Lalu, polisi membawa Muhammad Kece ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan sejak dari awal kasus itu sudah langsung menjadi atensi.
Muhammad Kece telah dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten videonya yang kontroversial diunggah di YouTube ternyata bersinggungan dengan SARA.
" Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui media YouTube Channel Muhammad Kece,” jelasnya.
Ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.
" Tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156 dan/atau pasal 156 huruf a KUHPidana,” pungkasnya. (imc/joy)