|

Wali Kota Bobby Jelaskan Soal Lapangan Merdeka di Sidang Paripurna DPRD Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat membacakan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Medan Tahun 2021-2026, dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (27/07/2021) di gedung dewan.(foto: ist) 


INILAHMEDAN - Medan: Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota 2011-2031 telah mengubah rencana pemanfaatan ruang Lapangan Merdeka dari yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH) menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat membacakan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Medan Tahun 2021-2026, dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (27/07/2021) di gedung dewan.

Soal Lapangan Merdeka ini ditanyakan Fraksi Partai Gerindra dalam Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Wali Kota Medan tentang RPJDM Kota Medan 2021-2026 kemarin.    

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, Bobby menyampaikan, Lapangan Merdeka merupakan bagian dari delineasi kawasan Kesawan Medan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

"Selanjutnya terhadap kawasan ini telah atau akan dilakukan pemutakhiran terhadap konsep penataan kawasan Lapangan Merdeka dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang selanjutnya ditetapkan melalui peraturan wali kota," ucapnya dalam sidang yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Aulia Rachman, segenap pimpinan OPD dan legislator tersebut.

Bobby juga menyampaikan peningkatan kuantitas RTH dilakukan melalui pengadaan lahan serta serah terima fasilitas sosial RTH dari perumahan untuk memenuhi proporsi dan sebaran RTH sebesar 20% sesuai Rencana Pola Ruang RTRW Kota Medan.

Menjawab pertanyaan tentang target dua tahun pembenahan jalan di Medan, Bobby menyampaikan, untuk mencapai target ini, Pemko Medan melakukan program penyelenggaraan jalan dengan total pagu anggaran program penyelenggaraan jalan pada tahun 2021 sebesar Rp272,5 miliar, rencana anggaran Rp144 miliar pada tahun 2022, dan rencana anggaran 196 miliar pada tahun 2023.

"Rencana dengan kegiatan penyelenggaraan jalan dengan sub kegiatan rehabilitasi jalan, rekonstruksi jalan, pemeliharaan berkala jalan dan pemeliharaan rutin jalan, serta patching jalan yang cukup intens dilakukan secara berkala di Kota Medan, termasuk kegiatan pengaspalan jalan rusak. Sehingga kami yakin dalam dua tahun ke depan keseluruhan jalan kota dalam kondisi mantap atau 100% serta tidak ada lagi jalan berlubang sesuai dengan misi Wali Kota Medan yaitu medan bersih, cantik, tanpa lubang, Medan Bercabang," ungkap Bobby.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait strategi Pemko Medan dalam dokumen RPJMD yang mengutamakan penyelesaian persoalan angka kemiskinan dan gini ratio, Bobby mengatakan, Pemko Medan melakukan pemberian bantuan terhadap daerah rawan pangan dan kemandirian pangan dalam program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan, dalam kegiatan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan kota dalam sub kegiatan penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya.

Menjawab pertanyaan Fraksi PAN tentang kawasan kumuh, Bobby mengatakan, pada tahun 2019 area kumuh di Kota Medan sebagaimana target RPJMN 2015 – 2019 sudah tuntas tertangani. Namun, lanjutnya, dengan terbitnya Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh terdapat beberapa perubahan indikator sehingga dilakukan perhitungan dan rekapitulasi ulang dan terdapat delineasi luasan area kumuh baru sebesar 819,80 ha.

Setelah dibacakan, Nota Jawaban tersebut diberikan Bobby kepada Ketua DPRD Medan Hasyim. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini