|

Bersama Kapolda Sumut, Wali Kota Medan Evaluasi PPKM Darurat

Wali Kota Medan Bobby Nasution usai melakukan evaluasi PPKM Darurat di Kota Medan bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Dandim 0202/BS Kol Inf Agus Setiandar serta para Kapolsek di Pos Polantas Lapangan Merdeka, Rabu (14/07/2021).(foto: ist) 


INILAHMEDAN - Medan: Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan sebenarnya bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat Kota Medan. Artinya kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak perlu maka harus ditunda dulu dan masyarakat dapat melakukan aktifitas di rumah dengan memanfaatkan digitalisasi.

“Selama PPKM Darurat kita lakukan aktifitas di rumah dengan memanfaatkan dan menggunakan teknologi. Sebab kita sudah mulai terbiasa melakukannya, contohnya dengan rapat virtual, ini tidak ada bedanya dengan kegiatan rapat tatap muka karena hasil rapat bisa disampaikan. Jadi kita minta masyarakat sudah bisa menggunakan digitalisasi teknologi untuk mempermudah kegiatannya. Jangan hanya dibilang kita ingin membatasi-membatasi,” Kata Wali Kota Medan Bobby Nasution usai melakukan evaluasi PPKM Darurat di Kota Medan bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Dandim 0202/BS Kol Inf Agus Setiandar serta para Kapolsek di Pos Polantas Lapangan Merdeka, Rabu (14/07/2021).

Dijelaskan Bobby, setelah diterapkan PPKM Darurat di Kota Medan sejak hari Senin kemarin dan selama tiga hari dilakukan sosialisasi, mobilitas masyarakat berangsur mulai berkurang di hari ketiga.

Namun menurut Bobby, selain mobilitas berkurang ada yang lebih penting yakni penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M oleh masyarakat. Selain itu penerapan 3T juga harus betul-betul dilakukan dengan baik di Kota Medan.

“Saat ini memasuki hari ketiga dan merupakan hari terakhir kita sosialisasi PPKM darurat di Kota Medan. Selama tiga hari ini sudah menunjukkan angka yang baik dalam arti mobilitas atau aktivitas masyarakat sudah berangsur-angsur berkurang dan mengikuti aturan PPKM Darurat dibandingkan dengan hari pertama yang masih padat dan ramai,”Jelas Bobby.

Ditambahkan Bobby, dalam PPKM darurat ada pembatasan untuk mobilitas masyarakat salah satunya dilakukan penyekatan di 18 titik jalan yakni 5 titik ada di pintu masuk Kota Medan, 10 titik itu ada di inti Kota Medan dan 3 titik fokus di Medan Belawan.

“18 titik ini permanen. Maka saya mengajak masyarajat agar bisa sama-sama menerapkan protokol kesehatan 5M ketika beraktifitas. Ayo masyarakat Kota Medan kita patuhi protokol kesehatan gunakan masker, masih banyak masyarakat kita yang belum patuh prokes. Ini tugas kita juga terus-menerus mengingatkan masyarakat,” Ujar Bobby.

Bobby mengungkapkan terkait dengan kegiatan kuliner masih boleh dilakukan selama PPKM Darurat, namun kegiatan kuliner tersebut dapat beroperasi dengan catatan hanya boleh take away dan tidak boleh ada meja dan kursi di lokasi jualan. Artinya bukan hanya dilipat saja namun agar meja dan kursi tidak terlihat di lokasi jualan.

“Karena kalau terlihat petugas kita akan melakukan penindakan dan penegasan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. Jadi tempat jualan boleh buka hanya saja take away (bawa pulang). Lalu, buat jalur antriannya yang jelas. Jangan ada penumpukan. Intinya kita bukan mau menghambat perekonomian tapi mengurangi mobilitas dan kerumunan,” jelasnya.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta kepada Kapoltabes Medan dan seluruh Kapolsek serta jajaran kepolisian untuk dapat mensukseskan dan menjalankan tugas ini dengan memahami aturan PPKM Darurat. Menurutnya tugas kepolisian bukan hanya melakukan penyekatan saja.

"Kepolisian di dalam PPKM Darurat bukan hanya bekerja untuk melakukan penyekatan semata tetapi harus didukung dengan berbagai cara bertindak. Karena apa saya minta para perwira saya semuanya sepaham, PPKM darurat itu diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 baca baik-baik. Baca semua di situ aturannya, kalau bekerja aturan dulu dipahami, apa perintahnya, bagaimana caranya, aturannya yang harus kita pahami. Saya minta para perwira semuanya ini sampai ke level bawah harus dibaca instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 baik-baik," tegasnya.

Dijelaskan Kapolda, mulai Kamis (15/07/2021) pihak petugas sudah bisa melakukan tindakan kepada warga yang melanggar PPKM Darurat. Tindakan tersebut bisa dimulai dengan sanksi teguran, fisik hingga pemidanaan dengan sidang di tempat.

"Besok kita melakukan tindakan tegas, catat baik-baik, sanksinya sudah dijelaskan di situ mulai dari teguran, fisik, sanksi sosial sampai dengan pemidanaan. Besok sudah kita lakukan sidang di tempat," ungkap Jenderal Bintang Dua ini.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini