|

Wali Kota Tebingtinggi Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2020


INILAHMEDAN - Tebing-tinggi: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tebingtinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemko Tebingtinggi TA 2020, Jumat (25/06/2021). 

Disampaikan Sekretaris Dewan M Saat Nasution, anggota DPRD berjumlah 25 orang, dengan kehadiran mengikuti rapat 18 orang, tidak hadir 7 orang. Sesuai dengan trantib dewan, jumlah kehadiran telah mencapai forum dan sah untuk dilanjutkan. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (d) menyatakan kepala daerah mempunyai tugas menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD jo pasal 194 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Tujuan utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 

Hal ini disampaikan Wali Kota saat sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Basyaruddin Nasution yang didampingi Wakil Ketua I HM Azwar dan dihadiri belasan anggota DPRD.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota memaparkan realisasi pelaksanaan dana APBD tahun 2020 dan PAD Kota Tebingtinggi.

“Pelaksanaan dana APBD tahun 2020 di antaranya pendapatan anggaran sebesar Rp694 miliar, terealisasi Rp659 miliar atau 95 persen, PAD ditargetkan sebesar Rp110 miliar, terealisasi Rp90 miliar atau 82,11 persen dari target yang telah ditetapkan,” ungkap Wali Kota.

Selain itu, Wali Kota juga memaparkan 7 komponen yang tercatat dalam laporan keuangan Pemko Tebingtinggi di antaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Kota Tebingtinggi.

Di hadapan anggota DPRD, Wali Kota menyampaikan 10 keberhasilan Pemko dalam pengelolaan keuangan daerah, 4 di antaranya mendapat penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kali, penghargaan Siddhakarya dari Provinsi Sumatera Utara, penghargaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan skor 3,1851 dan status kinerja sangat tinggi, penghargaan Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) dari Kemenkum HAM. 

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020, dari Wali Kota Tebingtinggi kepada ketua DPRD.(imc/tuah)

Komentar

Berita Terkini