INILAHMEDAN - Jakarta : Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan akan mengembalikan berkas pelaporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan pengawas (Dewas) KPK. Polri tak akan memproses laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut.
" Ya tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal KPK itu sendiri. Kami rasa Bareskrim dan Kabareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah sedemikian itu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada Senin (07/06/21).
Tapi, Brigjen Rusdi enggan menjawab apakah berkas ICW itu sudah dikembalikan oleh Bareskrim ke Dewas KPK atau belum. Menurutnya, masalah yang melibatkan Firli itu sudah diselesaikan di internal KPK.
" Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal. Sudah diproses sama Dewas secara internal di KPK,” ulangnya.
Sementara Rusdi meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan sejumlah dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.
" Lah, kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus di dalami, apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu, perlu pendalaman, sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak serta-merta, tapi perlu pendalaman dari laporan tersebut,” jelasnya.
" Dugaan pidana itu kan sekali lagi kita semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidak pidana terhadap laporan-laporan yang disampaikan. Jadi perlu pendalaman lagi," tukasnya. (imc/joy)