|

Pungutan di SMAN 5, Ombudsman Minta Kadisdik dan Inspektorat Periksa Kepsek


INILAHMEDAN - Medan: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar bereaksi keras terjadinya pungutan terhadap siswa di SMA Negeri 5. Pungutan dilakukan pihak Komite Sekolah. Kepala sekolah dalam hal ini dinilai melakukan pembiaran. 

"Sebaiknya kita meminta agar Kadis Pendidikan Sumut dan Inspektorat Provinsi memeriksa Kepala SMAN 5 yang membiarkan pungutan dilakukan Komite Sekolah," kata Abyadi Siregar sebagaimana yang ditulisnya dalam akun faceboknya, Senin (31/05/2021). 

Para netizen juga bereaksi menanggapi pernyataan Abyadi Siregar. Tentunya komentar-komentar miring yang tidak sepakat atas adanya pungutan yang dilakukan Komite Sekolah. 

"Untuk ombudsman sendiri kapan dilakukan pemanggilan bang," tanya Lamru Helsber, salah seorang netizen. 

Netizen lainnya, Arif Tampubolon juga menimpali. "Pernyataan resmikah ini ketua," tanya Arif dan dijawab Abyadi Ok. 

Dalam akun facebooknya, Abyadi menegaskan semestinya kepala sekolah dan Komite Sekolah membaca Permendikbud No 75 tahun 2016. 

"Sehingga mereka mengerti bahwa komite sekolah tidak boleh menggalang dana dari siswa," tulisnya. 

Kalau tak paham juga, Abyadi menyarankan bubarkan saja komite sekolahnya. "Bentuk komite yang baru," timpalnya.

Sebagaimana diketahui, Komite Sekolah diduga melakukan pungutan kepada siswa dengan berbagai alasan. Pungutan itu diketahui kepala sekolah namun diduga dilakukan pembiaran. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini